Thursday, March 15, 2012

Sejarah HSE Di Indonesia


Sebenarnya gw da lama banget pengen nulis tentang pekerjaan gw, paling ga pengen sharing atau paling minimal pengen ngingetin gw lagi baik teori maupun praktek yang pernah gw dapetin dalam pekerjaan gw ini. Kebetulan juga beberapa sahabat nyuruh gw juga untuk nulis tentang pekerjaan, jadi wlopun cuma sebatas sepengetahuan gw aja yang limited dan banyak lupanya ini, maka satu lagi edisi gw posting yaitu :

Edisi HSE/K3  *ledakin petasan sambil tereak rame, horeeee*

Kita mulai dari dasar dulu ya, sejarahnya HSE, eh, btw, HSEitu singkatan dari Health, Safety and Environment atau di Indonesia dikenal dengan K3, kesehatan, keselamatan dan lindung lingkungan.

Nah, sebenernye ni klo mo baca sejarah, taon 2040 SM, kang Hammurabi, rajanya babilonia udah pernah buat n berlakuin peraturan bangunan yang klo diliat2 sebenernye peraturan HSE or K3, doi ngasih nama peraturannya Kode Hammurabi or bahasa bulenya the code of Hammurabi.

Ni beberapa pasal diantaranya :
  1. Apabila seseorang membuat bangunan dan bangunan tersebut runtuh sehingga menimbulkan korban jiwa maka pembuat bangunan tersebut harus dihukum mati dan
  2. Apabila bangunan yang dibuat runtuh dan menimbulkan kerusakan pada hak milik orang lain maka pembuat bangunan harus mengganti semua kerusakan yang ditimbulkannya.

Bang Hippocrates, ahli fisika dari Yunani yang disebut2 sebagai bapak pengobatan juga pernah memberikan panduan perawatan cidera di kepala yang disebabkan kecelakaan sekitar tahun 400 SM saat berusaha menangani tetanus n membantu memeriksa wabah di sekitar Athena.

Selama awal Abad Pertengahan berbagai bahaya juga diidentifikasi, termasuk efek-efek paparan timbal dan mercury, kebakaran dalam ruang terbatas, serta kebutuhan alat pelindung perorangan.

Jadi sebenernya ni ilmu udah lama banget diberlakukan wlopun dengan cara yang sederhana bahkan dengan sedikit paksaan, hehehe..

Nah, balik ke Indonesia, agak sedikit sedih nih. Inget dong tentang cerita perbudakan, Sinyo2 dan jongos2nya, or kerja rodi? Yup, jaman pra-kemerdekaan kurang banget perhatian para tuan2 londo ama nenek moyang kita menyangkut keselamatan kerjanya, bener2 dilakukan eksploitasi tenaga kerja gede2an demi kepentingan mereka, mana mau mikirin kesehatan keselamatan kerja.
Baru pada dasawarsa ketiga abad ke-20 peraturan kesehatan mulai diberlakukan oleh pemerintahan hindia belanda, melalui :

  1. Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van deVroewen, yang biasanya disingkat Maatregelen, yaitu peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan Ordonantie No. 647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 Maret1926.
  2. Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonenann Boord van Scepen, biasanya disingkat Bepalingen Betreffende, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan orang muda di kapal, yang diberlakukan dengan Ordonantie No. 87 tahun 1926, mulai berlaku 1 Mei 1926. 

Selain Maatregelen dan Bepalingen Betreffende, peraturan lain yang bisa dianggap sebagai peraturan kesehatan, yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah :
  1. Mijn Politie Reglement, Stb No. 341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan di tambang)
  2. Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der anmotorrijtuigen (tentang waktu kerja dan waktu mengaso bagi pengemudi kendaraan bermotor)
  3. Riauw Panglongregeling (tentang panglong di Riau)
  4. Panglongkeur Soematra Oostkust (tentang panglong di Sumatera Timur)
  5. Aanvullende Plantersregeling (peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan)
  6. Arbeidsregeling nijverheidsberijvn (peraturan perburuhan di perusahaan perindustrian)

Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan kerja yang pada saat itu berlaku yaitu Veiligheids Reglement kemudian dicabut dan diganti dengan


Setelah kemerdekaan pula yang pertama-tama menjadi perhatian pemerintah adalah masalah kesehatan kerja. Sewaktu Indonesia masih berbentuk serikat dan masih beribukota di Yogyakarta pada tanggal 20 April 1948 dikeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1948 tentang kerja. Setelah Indonesia berbentuk Negara kesatuan UU No.12 tahun 1948 ini di berlakukan ke seluruh wilayah Indonesia dengan release ulang menjadi UU No.2 Tahun 1951. Undang-undang pokok kerja ini memuat aturan dasar mengenai :
  1. Pekerjaan anak
  2. Pekerjaan orang muda
  3. Pekerjaan wanita
  4. Waktu kerja, istirahat, dan mengaso
  5. Tempat kerja dan perumahan buruh untuk semua pekerjaan ga ngebeda2in tempatnya, misalnya di bengkel, di pabrik, di rumahsakit, di perusahaan pertanian, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain

Undang-undang No.12 Tahun 1948 merupakan undang-undang pokok maka diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci. Cuma karena keadaaan Indonesia saat itu yang masih di awal kemerdekaan, maka peraturan pelaksana dibuat secara bertahap. Peraturan pelaksana yang sempat dikeluarkan pada waktu itu antara lain :
  1. Peraturan pemerintah No.3 Tahun 1950 yang memberlakukan aturan waktu kerja, istirahat, dan mengaso serta mengatur tata cara pengusaha untuk dapat mengadakan penyimpangan dari waktu kerja.
  2. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954 yang mengatur tentang berlakunya ketentuan cuti tahunan bagi pekerja/buruh.

Beda dengan undang-undang pokok lainnya, undang-undang kerja mempunyai ketentuan bahwa semua ketentuan yang ada hanya akan berlaku jika ada peraturan pelaksananya.

Sampai saat undang-undang kerja dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003, peraturan pelaksana yang baru keluar hanya kedua peraturan tersebut.

Oke, cukup sejarah HSE-nya next tentang aspek2 hukum HSE/K3 yang paling sering dihapal ama pekerja K3 kayak gw. Tapi posting selanjutnya ya.. hehe.. *piss*


*info dari berbagai sumber*


-end-

No comments: