Sebenarnya
gw da lama banget pengen nulis tentang pekerjaan gw, paling ga pengen sharing
atau paling minimal pengen ngingetin gw lagi baik teori maupun praktek yang
pernah gw dapetin dalam pekerjaan gw ini. Kebetulan juga beberapa sahabat
nyuruh gw juga untuk nulis tentang pekerjaan, jadi wlopun cuma sebatas sepengetahuan gw
aja yang limited dan banyak lupanya ini, maka satu lagi edisi gw posting yaitu
:
Edisi
HSE/K3 *ledakin petasan sambil tereak rame, horeeee*
Kita
mulai dari dasar dulu ya, sejarahnya HSE, eh, btw, HSEitu singkatan dari
Health, Safety and Environment atau di Indonesia dikenal dengan K3, kesehatan,
keselamatan dan lindung lingkungan.
Nah,
sebenernye ni klo mo baca sejarah, taon 2040 SM, kang Hammurabi, rajanya
babilonia udah pernah buat n berlakuin peraturan bangunan yang klo diliat2
sebenernye peraturan HSE or K3, doi ngasih nama peraturannya Kode Hammurabi or
bahasa bulenya the code of Hammurabi.
Ni
beberapa pasal diantaranya :
- Apabila seseorang membuat bangunan dan bangunan tersebut runtuh sehingga menimbulkan korban jiwa maka pembuat bangunan tersebut harus dihukum mati dan
- Apabila bangunan yang dibuat runtuh dan menimbulkan kerusakan pada hak milik orang lain maka pembuat bangunan harus mengganti semua kerusakan yang ditimbulkannya.
Bang
Hippocrates, ahli fisika dari Yunani yang disebut2 sebagai bapak pengobatan
juga pernah memberikan panduan perawatan cidera di kepala yang disebabkan
kecelakaan sekitar tahun 400 SM saat berusaha menangani tetanus n membantu memeriksa
wabah di sekitar Athena.
Selama
awal Abad Pertengahan berbagai bahaya juga diidentifikasi, termasuk efek-efek
paparan timbal dan mercury, kebakaran dalam ruang terbatas, serta kebutuhan
alat pelindung perorangan.
Jadi
sebenernya ni ilmu udah lama banget diberlakukan wlopun dengan cara yang
sederhana bahkan dengan sedikit paksaan, hehehe..
Nah,
balik ke Indonesia, agak sedikit sedih nih. Inget dong tentang cerita
perbudakan, Sinyo2 dan jongos2nya, or kerja rodi? Yup, jaman pra-kemerdekaan
kurang banget perhatian para tuan2 londo ama nenek moyang kita menyangkut
keselamatan kerjanya, bener2 dilakukan eksploitasi tenaga kerja gede2an demi
kepentingan mereka, mana mau mikirin kesehatan keselamatan kerja.
- Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van deVroewen, yang biasanya disingkat Maatregelen, yaitu peraturan tentang pembatasan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan Ordonantie No. 647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 Maret1926.
- Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonenann Boord van Scepen, biasanya disingkat Bepalingen Betreffende, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan orang muda di kapal, yang diberlakukan dengan Ordonantie No. 87 tahun 1926, mulai berlaku 1 Mei 1926.
Selain Maatregelen dan
Bepalingen Betreffende, peraturan lain yang bisa dianggap sebagai peraturan kesehatan,
yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah :
- Mijn Politie Reglement, Stb No. 341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan di tambang)
- Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der anmotorrijtuigen (tentang waktu kerja dan waktu mengaso bagi pengemudi kendaraan bermotor)
- Riauw Panglongregeling (tentang panglong di Riau)
- Panglongkeur Soematra Oostkust (tentang panglong di Sumatera Timur)
- Aanvullende Plantersregeling (peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan)
- Arbeidsregeling nijverheidsberijvn (peraturan perburuhan di perusahaan perindustrian)
Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya
Undang-undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan
keselamatan kerja yang pada saat itu berlaku yaitu Veiligheids Reglement kemudian
dicabut dan diganti dengan
Setelah kemerdekaan pula yang
pertama-tama menjadi perhatian pemerintah adalah masalah kesehatan kerja.
Sewaktu Indonesia masih berbentuk serikat dan masih beribukota di
Yogyakarta pada tanggal 20 April 1948 dikeluarkan Undang-undang No.12 Tahun
1948 tentang kerja. Setelah Indonesia berbentuk Negara kesatuan UU No.12
tahun 1948 ini di berlakukan ke seluruh wilayah Indonesia dengan release ulang
menjadi UU No.2 Tahun 1951. Undang-undang pokok kerja ini memuat aturan dasar
mengenai :
- Pekerjaan anak
- Pekerjaan orang muda
- Pekerjaan wanita
- Waktu kerja, istirahat, dan mengaso
- Tempat kerja dan perumahan buruh untuk semua pekerjaan ga ngebeda2in tempatnya, misalnya di bengkel, di pabrik, di rumahsakit, di perusahaan pertanian, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain
Undang-undang No.12 Tahun 1948
merupakan undang-undang pokok maka diperlukan peraturan pelaksana yang
lebih rinci. Cuma karena keadaaan Indonesia saat itu yang masih di awal
kemerdekaan, maka peraturan pelaksana dibuat secara bertahap. Peraturan
pelaksana yang sempat dikeluarkan pada waktu itu antara lain :
- Peraturan pemerintah No.3 Tahun 1950 yang memberlakukan aturan waktu kerja, istirahat, dan mengaso serta mengatur tata cara pengusaha untuk dapat mengadakan penyimpangan dari waktu kerja.
- Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954 yang mengatur tentang berlakunya ketentuan cuti tahunan bagi pekerja/buruh.
Beda dengan undang-undang pokok
lainnya, undang-undang kerja mempunyai ketentuan bahwa semua ketentuan yang ada
hanya akan berlaku jika ada peraturan pelaksananya.
Sampai saat undang-undang kerja
dicabut dan digantikan dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003, peraturan
pelaksana yang baru keluar hanya kedua peraturan tersebut.
Oke,
cukup sejarah HSE-nya next tentang aspek2 hukum HSE/K3 yang paling sering dihapal
ama pekerja K3 kayak gw. Tapi posting selanjutnya ya.. hehe.. *piss*
*info dari berbagai sumber*
-end-
*info dari berbagai sumber*
-end-
No comments:
Post a Comment